Rabu, 16 November 2016

Bpjs Kesehatan dan Rumah sakit Hermina Daan Mogot sangat membantu kami.. (saat BPJS ada Denda 45hari, namun RS tidak dapat menggunakannya tolong baca pengalaman saya semoga bermanfaat)

Tepat tanggal 3 November 2016 malam papa ku sakit,
kami menuju lokasi rumah sakit Hermina daan Mogot Jakarta Barat. papa ku dibawa ke Ruang IGD,
kami langsung mendaftar ke front office atau bagian administrasi karena saat itu kami masuk dalam keadaan malam hari, kami langsung ditanyakan  memiliki asuransi atau bpjs, kami langsung memberikan fotocopy ktp dan fotocopy bpjs. dan kami mendaftar disana. namun saat data kami diverifikasi, bpjs papa ku terdapat denda 45 hari ( ceritanya saat bulan agustus papa ku ada lupa bayar 1 bulan, namun di bulan oktober tagihan menjadi 160ribu, tagihan biasanya perbulan hanya 80ribu. tagihan dari september sampai november setiap pembayaran premi di indomart atau alfamart hanya terlihat 80ribu itu saja, denda tidak dapat terlihat saat pembayaran di indomart/alfamart, denda hanya terlihat saat kita berada dirumah sakit dan hanya dapat diproses penyelesaian denda di bpjs palmerah karena domisili kami di jakarta barat) setelah data kami di verifikasi kami terdapat denda 45hari itu, kami belum diberitahu kami tidak dapat menggunakan BPJS tersebut, setelah papa ku ditangani oleh pihak dokter dan perawat2 yang hebat itu, sekitar jam 2 malam semua hasil tes papa ku telah keluar, ternyata papa ku harus di rujuk ke ruang HCU (ruangan yg tingkat keparahan pasien di bawah Ruang ICU), namun di RS Hermina tersebut ruang HCU penuh, masih ada sekitar 4 pasien juga yg di ruang igd menunggu ruang HCU tsb (untuk teman2 apabila pihak rs bilang ruangan penuh bukan berarti karena kita pakai BPJS jadi kita tidak diterima rumah sakit tsb, bukan karena itu. tetapi memang ruanganny penuh dan di rumah sakit ada terdapat sistem waiting list yang memang kondisinya banyak pasien2 yang menunggu untuk masuk ruangan tersebut, karena saat ini semua rumah sakit tidak ada yg membeda bedakan yg nama nya pasien BPJS atau pasien Umum untuk perawatan, tapi yg di dahulukan adalah keparahan keadaan kondisi pasien) setelah diberitahukan kami harus di rujuk, kami di panggil ke bagian administrasi dan diberitahukan bahwa kami tidak dapat menggunakan BPJS tsb karena ada denda 45hari itu, dan kami harus membayar sebagai pasien umum. karena pasien harus di rujuk ke rumah sakit lain karena pasien sangat membutuhkan ruangan khusus.saat itu jam 2.30 malam jujur saat itu saya meminta tolong untuk memberikan waktu agar saya dapat menyelesaikan denda BPJS tersebut namun pihak administrasi tidak dapat memberikan waktu karena ruangan IGD tidak dapat digunakan terlalu lama untuk pasien, karena banyak pasien emergency yg lebih membutuhkan. dan saat itu papa ku di IGD telah lebih dari 6 jam kami di kenakan biaya kamar kelas 2 di igd. saya benar benar bingung saat itu, saya di suruh untuk menyetujui bahwa BPJS kami tidak dapat digunakan karena denda tsb,dan menjadi pasien umum, saya pun tanda tangan.
suster membantu kami mencarikan rumah sakit yg ada ruang hcu, suster menanyakan mau rumah sakit yg bekerjasama dengan bpjs atau sebagai pasien umum(biaya sendiri), 4pasien yg menunggu di IGD merupakan Pasien BPJS, semua rumah sakit yg bekerjasama dengan BPJS ruang HCU nya penuh (karena kami juga coba menanyakan langsung datang ke rumah sakit - rumah sakit itu, seperti PELNI,TARAKAN,RUMAH SAKIT CIPTO,dan setiap rumah sakit yg kami lewati kami hampiri), karena kami panik dalam keadaan papa saya seperti itu, jadi saya coba memilih yang  pasien umum karena suster bilang BPJS saya pun tidak dapat digunakan karena denda 45 hari tsb. suster menelpon rumah sakit m**** k****** kalideres karena posisi nya rumah sakit tersebut yg dekat rumah sakit hermina. suster memberitahukan segala sesuatu kondisi keadaan papa saya kepada rumah sakit m**** k******, kami di buatkan surat rujukan.dan saya ke bagian kasir untuk melunasi biaya IGD rs Hermina,lalu surat rujukan diberikan suster untuk di kirim ke m**** k******,lalu keluarga saya pun datang ke rumah sakit m**** k****** memberikan surat rujukan tsb, dan diberitahukan semua biayanya. keluarga saya tanda tangan. dan betapa kagetnya saya bahwa deposit utama nya itu sebesar 9,1juta (menurut saya itu besar), dan suster m**** k****** menjelaskan bahwa deposit itu akan habis hanya untuk pemeriksaan2 utama, dan tindakan2 lainnya, setelah deposit itu habis, dan dilanjutkan tindakan2 lainnya hanya dapat mengendap tagihan 3juta, apabila tagihan tersebut tidak dilunasi rumah sakit tidak dapat melanjutkan perawatan. setelah mengetahui hal itu dari keluarga saya, saya memutuskan membatalkan rujukan tersebut dan membawa papa saya ke rumah. tapi dokter rs Hermina dengan tegas tidak memperbolehkan papa saya pulang karena kondisi papa saya yg masih lemah. namun saya sudah membayar biaya IGD yg menandakan kegiatan IGD terhadap Papa saya sudah selesai, saya bingung, saya membatalkan rujukan ke RS m**** k****** dan Kondisi Papa saya pun masih sangat lemah.
kami memohon kepada pihak rumah sakit agar papa saya diperbolehkan masih di IGD sampai kami mendapatkan Rumah sakit yg HCU ny ada. kami bersyukur sekali pihak rumah sakit membantu kami dan mengijinkan membuka biaya baru untuk pengobatan papa saya di IGD tsb.
(petugas BPJS di RS Hermina merupakan pegawai RS Hermina, bukan pegawai BPJS pusat. tetapi setiap Rumah Sakit terdapat Dokter BPJS dari Pusat,kalau mau minta info atau pertolongan tentang BPJS anda bisa menghubungi Dokter BPJS tsb, saya dapat info ini dari BPJS Palmerah)
saat pagi mungkin sekitar pukul 8 pagi, kami mendatangi BPJS yg berada di RS Hermina, petugas RS tersebut bilang, BPJS ini ada denda 45hari, hanya bisa diselesaikan di BPJS Palmerah dan membawa form atau surat keterangan observasi tentang pasien yg memang  pasien itu di rawat di Hermina, dan saya meminta form tersebut tetapi petugas tsb bilang kalau papa saya terdaftar saya sebagai pasien umum, jadi tidak dapat diberikan form tersebut. dan hanya bisa menerima form itu saat papa saya sudah dirujuk di rumah sakit baru. (awal saya pakai BPJS,RS bilang saya tidak dapat memakai nya,karena ada denda akhirnya saya setujui untuk menjadi pasien umum, tapi saat saya mau mengurus denda tsb,harus ada form tapi saat form kami minta,tidak dapat diberikan karena saya terdaftar menjadi pasien umum).saya bingung bagaimana saya bisa menyelesaikan denda tsb, kalau seperti itu, saat itu saya pasrahkan saja.
saya meminta surat rujukan kepada dokter untuk saya bawa ke rumah sakit-rumah sakit yg mungkin terdapat ruang HCUnya kosong, jadi kami pergi ke rumah sakit-rumah sakit seperti PELNI,TARAKAN,RUMAH SAKIT CIPTO,dan setiap rumah sakit yg kami lewati kami hampiri,tetapi memang ruangan tersebut penuh dan sampai kami di tunjukan buku catatan kamarnya. dan saat kami ke salah satu rumah sakit tersebut ada ibu2 yg sangat baik hati membantu menyarankan kami tentang BPJS yg sedang kami alami, ibu tersebut bilang, kalau memang BPJS kamu bermasalah dan pihak RS hermina Bagian BPJS tidak mau memberikan form tsb,coba kamu datang ke BPJS Palmerah dan tunjukan surat rujukan ini, karena didalam surat rujukan ini menjelaskan semua keadaan pasien dan ini lebih lengkap di banding form tsb.
kami mapir ke BPJS Palmerah sekitar jam 2 siang, kami ceritakan semua kronologinya, dan pihak BPJS dengan baik hati membantu kami, dan mempermudah semua prosesnya. kami di sarankan untuk membayar premi november terlebih dahulu.baru di proses denda 45 hari itu.setelah kami membayar premi november 80ribu, dan kami kembali ke kantor BPJS Palmerah dan betapa kagetnya kami, ternyata keterangan denda tersebut tidak ada lagi.dan kami diberikan Note dari BPJS Palmerah bahwa kami tidak ada denda, dan harus ditunjukan ke Petugas Bpjs Rs Hermina, Bpjs Palmerah menyatakan biaya IGD pertama kami dapat dikembalikan dan Biaya IGD yg berjalan tersebut ditanggung BPJS.
dan kami telah menerima pengembalian Biaya IGD yg pertama.
kami berterimakasih sekali kepada RS Hermina Daan Mogot yg dengan kebijakan yg baik hati sekali, dengan sabar membantu perawatan keluarga kami tanpa membeda-bedakan antara pasien umum dan pasien BPJS, dan dengan perawatan yang maksimal kini keluarga saya sudah pulih dari sakitnya. dan saya pun berterimakasih kepada pihak BPJS yang sangat ramah dan penuh perhatian saat mendengar masalah kami, dan membantu permasalahan kami.
Oiya. bagi teman teman sebagai peserta BPJS mandiri peraturan saat ini november 2016 yang saya tahu, kalau kita telat bayar akan dialihkan langsung ke BPJS yg dibayarkan pemerintah yang kelas 3, tetapi untuk rumah sakit swasta yg bekerjasama dengan BPJS biasanya menerima BPJS Mandiri yang kelas 1 saja. tetapi  semua rumah sakit pemerintah menerima kok BPJS yg dibayarkan pemerintah yg kelas 3 itu.
Mohon maaf kalau ada kesalahan kata, ataupun informasi yg tidak lengkap yg saya sampaikan. saya tidak bermaksud buruk, tetapi saya hanya berbagi infomasi yg saya alami saat itu.

1 komentar:

idelahpacker mengatakan...

The Golden Nugget Casino: Vegas' best hotel near the
The Golden Nugget Casino: Vegas' best 부산광역 출장안마 hotel near the iconic Gold 전라남도 출장샵 Strike casino 공주 출장안마 For the latest news and details, 창원 출장안마 stay 파주 출장안마 at The Golden Nugget Casino